Selain itu, pelanggan KA juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Penumpang juga tidak diizinkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang jarak tempuhnya kurang dari dua jam.
"Kecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang tersebut," ucapnya.
Daniel menegaskan PT KAI akan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Salah satu dengan memberlakukan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan jasa kereta api.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait