MEDAN, iNews.id - Penumpang kereta api antarkota dari dan tujuan Kota Medan wajib menyertakan surat keterangan sudah vaksin minimal dosis pertama. Langkah ini diberlakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Selain melampirkan bukti vaksinasi, para penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen minimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, para penumpang dengan kepentingan khusus namun belum mendapatkan vaksin karena alasan medis masih bisa mengakses kereta api antarkota. Namun mereka, wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis serta hasil tes Covid-19 negatif.
Sedangkan pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil PCR atau tes Antigen negatif.
Sedangkan, setiap pelanggan KA Srilelawangsa wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon I dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Senin (12/7/2021).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait