MEDAN, iNews.id - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Megawati Zebua yang dilaporkan menganiaya pramugari Wings Air ditetapkan penyidik Polda Sumut sebagai tersangka. Kendati sudah menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan penetapan Megawati Zebua sebagai tersangka penganiayaan pramugari Wings Air.
“Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara,” ujar Siti Rohani dikutip dari iNews Medan, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, berkas perkara Megawati Zebua telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I. Dalam kasus ini, penyidik juga sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor namun gagal mencapai kesepakatan.
"Karena proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antarkedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan," katanya.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini dialami dan dilaporkan pramugari Wings Air, Lidya Crytine. Insiden ini terjadi dalam pesawat saat proses boarding penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli-Medan di Bandara Binaka, Nias, 13 April 2025. Rekaman kejadiannya beredar luas hingga viral di media sosial saat keduanya adu mulut berujung dugaan kekerasan.
Merasa menjadi korban kekerasan, pramugari Wings Air Lidya Crytine (28), kemudian melaporkan anggota DPRD Sumut tersebut ke polisi. Didampingi kuasa hukumnya, dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada Kamis (17/4/2025).
"Saya mengalami penganiayaan saat sedang bekerja di dalam pesawat," ujar Lidya Crytine kala itu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait