Bungaran Samosir menyebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan kayu bulat kepada korban. Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati kepada korban.
"Motif penganiayaan, berdasar pengakuan tersangka, dipicu oleh perasaan sakit hati. Tersangka tidak senang dengan korban, karena korban disuruh oleh orang tua tersangka untuk memanen kelapa sawit," katanya.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Parsoburan Toba. Dia juga dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait