Selanjutnya petugas mendekatinya, namun pelaku merasa curiga dan mencampakkan motor lalu melarikan diri. Dengan kesigapan petugas, pelaku dapat diamankan dan mengaku disuruh seseorang berinisial A.
"Saat petugas membuka kotak tersebut, berisi 10 bungkus narkoba jenis sabu dalam bungkusan," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP M Rian Permana dan Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting, Jumat (29/1/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Binjai.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait