Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo saat paparkan penangkapan 10 kilogram sabu.(FOTO: Antara)

Selanjutnya petugas mendekatinya, namun pelaku merasa curiga dan mencampakkan motor lalu melarikan diri. Dengan kesigapan petugas, pelaku dapat diamankan dan mengaku disuruh seseorang berinisial A.

"Saat petugas membuka kotak tersebut, berisi 10 bungkus narkoba jenis sabu dalam bungkusan," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP M Rian Permana dan Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting, Jumat (29/1/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Binjai.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network