DELISERDANG, iNews.id - Polresta Deliserdang menangkap pengedar narkotika jenis sabu yakni Aries Suteja (25) warga Lingkungan IV, Kabupaten Tanjungbalai. Dia diamankan setelah petugas Satresnarkoba melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.
“Pelaku diamankan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi, Minggu (20/6/2021).
Ginanjar menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sabu seberat 550 gram.
“Hasil interogasi, pelaku disuruh seseorang dari Tanjungbalai dengan diberi upah Rp5 juta jika barang haram tersebut terjual,” kata mantan Kapolsek Patumbak jajaran Polrestabes Medan tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait