Pelaku beserta barang bukti narkoba 550 gram saat berada di tahanan Satresnarkoba Polresta Deliserdang. (Foto: Istimewa)

Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Satresnarkoba Polresta Deliserdang,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network