Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Satresnarkoba Polresta Deliserdang,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait