Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5582 ACZ milik tersangka ke Polsek.
"Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait