Tersangka E saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi bandar tersebut berada. Namun, petugas gagal mengamankan tersangka karena berhasil melarikan sebelum petugas tiba di lokasi.

Untuk proses penyelidikan, tersangka diamankan ke Mapolsek Medan Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network