Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi bandar tersebut berada. Namun, petugas gagal mengamankan tersangka karena berhasil melarikan sebelum petugas tiba di lokasi.
Untuk proses penyelidikan, tersangka diamankan ke Mapolsek Medan Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait