Farida hanya disebutkan telah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah. Perbuatan itu dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya," kata Farida.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kepala BKD Paluta Hasan Basyri Siregar, dia menyebutkan pemecatan Farida Chairani disebut sudah sesuai dengan aturan. Farida Chairani dianggap sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh Inspektorat.
Hasan juga memastikan Farida sudah tidak bisa lagi diaktifkan sebagai ASN. Apalagi pemecatan sudah berlangsung tiga bulan dan upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.
Sementara Staf Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Mory Yana Gultom yang menerima laporan dari Farida Chairani mengatakan, akan melakukan verifikasi. Ombudsman segera menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan Farida.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait