Menerima laporan, polisi angsung bertindak cepat menangkap pelaku S dan W. Suami dan istri ini lalu ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku disangkakan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait