Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Aswan juga meminta KPU Labusel untuk melaksanakan PSU paling lama 30 hari setelah Hakim MK membacakan putusan. Sementara itu, hasil PSU nantinya tidak perlu disampaikan KPU Labusel ke MK. 

Sebelumnya, hasil Pilkada Labusel digugat pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap ke MK. Dalam permohonannya, pasangan ini meminta MK untuk memerintahkan PSU di 21 TPS di Labusel. Hal ini karena terindikasi terdapat kecurangan yang menguntungkan pasangan Edimin-Ahmad Padli.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network