Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

MEDAN, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) bernomor 425 tentang  Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel tertanggal 16 Desember 2021. Selain itu, hakim juga memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 16 tempat pemungutan suara (TPS). 

“Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman terhadap asas jurdil.Untuk menegakkan azas jurdil maka mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Hakim MK Aswanto saat membacakan putusan melalui sidang virtual, Senin (22/3/2021).

Hakim meminta KPU Labusel untuk menggelar PSU di TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 yang ada di Desa Torganda. Selanjutnya TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba dan TPS 001, TPS 003, TPS 005 serta TPS 006 Desa Tanjung Selatan, Kecamatan Kampung Rakyat.

“Saat pemungutan suara ulang harus dilakukan oleh petugas PPK, KPPS yang baru bukan yang sebelumnya. Hasil pemungutan suara ulang ditambahkan dengan hasil rekapitulasi di daerah yang hasilnya tidak dibatalkan,” ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network