Dari hasil penangkapan R, diamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, uang tunai senilai Rp4,5 juta, 1 unit handphone merek Vivo serta 1 unit truk colt diesel dengan nomor Polisi BB 9949 CL.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait