Ilustrasi Siswi SMA di Tanjungbalai menjadi korban pencabulan pemuda yang baru dikenalnya. (Foto: iNews.id)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Pemuda berusia 24 berinisial F ditangkap Polres Tanjungbalai. Dia diamankan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke polisi. Dalam laporan tersebut, korban siswi SMA berinisial N (17) dicabuli pelaku F warga Bengkalis, Provinsi Riau.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban pada pertengahan Februari lalu.

“Mereka lalu melanjutkan percakapan via chat hingga akhirnya bertemu dan berhubungan intim seperti suami istri,” ujar Eri, Jumat (11/3/2022)


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network