Dia menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan berpura-pura menjadi pedangan asongan. Mereka masuk ke perkantoran dengan menawarkan kacamata, jam tangan hingga ikat pinggang.
"Saat ada kesempatan, mereka mengambil laptop maupun HP," katanya.
Penangkapan pelaku setelah aksi mereka terbongkar saat mencuri di Kantor Kementerian Agama wilayah Batubara. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait