Pelaku pencurian mobil di Medan dengan modus berkenalan dengan korban di medsos dan mengajak ke hotel (MNC Portal)

Tak terima mobilnya dibawa kabur, personel Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berbekal dari laporan itu, pelaku akhir ditangkap pada Sabtu (24/12/20220," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil keterangan pelaku bahwa R sudah melakukan perbuatan yang sama tiga kali. Petugas masih mendalami dengan korban-korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network