Tak terima mobilnya dibawa kabur, personel Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Berbekal dari laporan itu, pelaku akhir ditangkap pada Sabtu (24/12/20220," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil keterangan pelaku bahwa R sudah melakukan perbuatan yang sama tiga kali. Petugas masih mendalami dengan korban-korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait