NIAS SELATAN, iNews.id - Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan bocah perempuan berinisial NN (10) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Tersangka yakni tante korban berinisial D (18) menganiaya bocah tersebut lanataran kesal handphone (HP) miliknya dipinjam dan tidak dikembalikan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, tante korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Nias Selatan. Dia menganiaya korban dengan cara mencubit paha kanan sehingga mengakibatkan luka lebam.
"Motif tersangka D karena merasa kesal handphonenya dipinjam korban dan tak diberikan. Dia lalu mencubit paha atas sebelah kanan korban hingga luka lebam," ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Perbuatan tersangka berkesesuaian dengan keterangan korban sehingga akhirnya ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban yang sesuai," katanya.
Kapoles mengungkapkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini, khususnya menyangkut kaki korban yang patah dan bengkok. Pemeriksaan bedah kaki saat ini masih dilakukan dokter spesialis.
"Terkait luka masih kami dalami. Hari ini sedang diperiksa ahli bedah," ujarnya.
Kapolres belum membeberkan kapan hasil pemeriksaan tersebut keluar. Nantinya jika hasil sudah diperoleh dan dinyatakan kaki patah disebabkan tindakan kekerasan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan bedah," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait