Tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Helvetia. (Foto: istimewa)

"Korban mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp3 juta. Uang tersebut kemudian mereka bagi tiga yakni AS mendapatkan Rp1,4 juta, IBN Rp1,4 juta dan EK mendapatkan bagian sebesar Rp200.000," ucapnya. 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap ketigas tersangka. Setelah seminggu buron, tersangka AS akhir berhasil ditangkap petugas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kota Medan.

Selain mengamankan tersangka pelaku, petugas juga menyita satu celana ponggol warna cokelat, satu unit handphone Redmi milik korban, satu pucik pistol mancis warna hitam dan uang tunai Rp 135.000. 

"Tersangka AS kami jerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman kurungan badan paling lama 4 Tahun. Sementara itu, tiga orang lainnya masih kami kejar," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network