MEDAN, iNews.id - Seorang pria berinisial SA (26) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Warga Kampung Reba Dusun III, Desa Dolok Merawan tersebut ditangkap karena menggelapkan sepeda motor teman wanitanya yang dikenal dari media sosial Facebook.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengtakan penangkapan SA berawal dari laporan korban berinisial DU. Korban mengaku sepeda motornya jenis Honda Vario dengan nomor polisi BK 3627 AIT dibawa kabur seorang pria berinisial SA.
"Selain motor, handphone korban mereka Redmi warna silver juga dilarikan pelaku," kata Heri, Rabu (26/1/2022).
Heri mengatakan kejadian bermula saat pelaku AS berkenalan dengan korban dari jejaring media sosial Facebook. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku bekerja sebagai personel TNI.
"Setelah akrab, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Kota Medan. Pelaku AS kemudian menemui korban bernama dengan rekannya berinisial IBN, Minggu (16/1/2022) lalu," ucapnya.
Selanjutnya, Senin (17/1/2022), pelaku kemudian kembali mengajak korban untuk bertemu untuk selanjutnya menonton film di salah satu bioskop di Kota Medan. Sebelumny pergi ke bioskop, korban datang ke indekos pelaku.
"Setiba di sana, pelaku kemudian meminta korban menunggu terlebih dahulu. Dia kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan ganti baju ke mess Jasdam," ucapnya.
Bukannya ke mess Jasdam, pelaku kemudian menenemui IBN dan selanjutnya pergi menemui rekannya berinisial EK di Pasar III Tembung. Selanjutnya, ketiga datang menemui seorang perempuan berinisial B di Pasar IV Tembung untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait