Muhammadiyah. (Foto: Ist)
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau umat muslim yang tinggal di zona merah Covid-19 untuk menjalankan salat tarawih di rumah saat Bulan Ramadan 2021. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bulan Suci Ramadan. 

Imbauan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. langkah tersebut diambail berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.

"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat jum‘at) maupun salat qiyam ramadan (tarawih) tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona," ujar Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi, Selasa (30/3/2021).

Sementara itu, warga yang tinggal di zona minim risiko penyebaran Covid-19 bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah termasuk salat fardu, salat jumat di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, Namun demikian jamaah diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network