Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) melarang masyarakat untuk melakukan pawai takbiran di malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di saat Pandemi Covid-19. 

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan imbauan larangan menggelar pawai takbiran tersebut semata-mata untuk menghindari kerumunan hingga munculnya klaster baru penularan Covid-19. 

"Karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja ya,” ujar Maratua, Rabu (12/5/2021).

Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar,  hendaknya sampai pukul 22.00 WIB. Maratua mengingatkan, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 maka pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilaksanakan.

Pelaksanaan salat dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. 

Kemudian, Umat Islam yang sedang sakit khususnya flu, batuk dan demam sebaiknya melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga demi menjaga kesehatan diri dan kenyamanan serta kekhusyukan. 

"Imam dan Khatib hendaknya memperpendek isi khotbah dengan tetap memperhatikan keabsahannya secara syariat. Serta menjaga agar tidak kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman dan berpelukan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network