Dokumentasi suasana sidang Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan dengan terdakwa Mujianto, konglomerat asal Sumut. (Foto : ist)

"Setelah dianalisis putusannya baru kami eksekusi. Namun saat akan mengeksekusi yang bersangkutan sudah lebih dahulu kabur," katanya. 

Yos pun meminta agar Mujianto segera menyerahkan diri. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian maupun dengan aparat pemerintahan setempat untuk segera bisa mengeksekusi Mujianto. 

"Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network