MEDAN, iNews.id - Konglomerat asal Medan Mujianto alias Anam jadi buronan Kejaksaan. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri sebelum dieksekusi Kejaksaan atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
Mujianto sebelumnya dinyatakan bebas pada tingkat peradilan pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyebut Mujianto tidak terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi pada kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank.
Belakangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut dan dikabulkan. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menganulir putusan bebas majelis hakim PN Medan dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Mujianto.
"Saat akan melakukan eksekusi Mujianto tidak ada di rumah sehingga kami terbitkan DPO-nya. Mulai pekan lalu DPO-nya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (5/7/2023).
Yos menyebutkan, mereka tidak langsung mengeksekusi Mujianto setelah putusan MA dibacakan. Itu karena mereka harus terlebih dahulu memahami secara seksama perintah MA atas putusan tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait