MEDAN, iNews.id - Mulai hari ini, Kamis (15/7/2021), warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) akan ditindak jika melanggar PPKM Darurat. Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Medan melakukan sosialisasi hingga Rabu (14/7/2021).
"Akan ada tindakan tegas dilakukan oleh petugas di lapangan bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat ini," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Bobby menambahkan, PPKM Darurat ini dillakukan hingga 20 Juli 2021. Penerapannya di Medan lebih bersifat pencegahan agar angka penyebaran Covid-19 tidak meningkat.
Bobby melanjutkan, di hari pertama pelaksanaan PPKM, pihaknya masih banyak menemui para pelaku usaha maupun warga yang nekat bepergian. Dia berharap selama PPKM Darurat berlaku, para pelaku usaha dan warga untuk mengikuti imbauan pemerintah.
"Memang banyak di lapangan yang mengatakan tidak mengetahui di hari pertama, itu kemudian kami lakukan sosialisasi. Sementara di hari kedua semakin banyak yang menaati," kata Bobby.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait