Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan soal namanya terseret menerima suap dari istri bandar narkoba. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba pertengahan 2021 lalu. Kemudian disebutkan ada suap kepada sejumlah polisi di Satresnarkoba Polrestabes Medan sebagai biaya pembebasan sebesar Rp300 juta.

Riko menyebut jika tidak ada satu pun laporan yang disampaikan mantan anak buahnya terkait kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan anak buahnya dilakukan atas inisiatif mereka tanpa ada perintahnya.

Dalam perkaran ini, sejumlah oknum polisi di Satresnarkoba Polrestabes Medan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas tuduhan melakukan pencurian uang milik warga yang ditangkap diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Para oknum anggota tersebut hingga kini masih menjalani persidangan dan  menunggu putusan dari pengadilan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network