Akibat perbuatannya, pelaku rekayasa begal di Deli Serdang itu kini diamankan di Polsek Medan Tembung. Ia dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu karena dapat merugikan masyarakat dan menyulitkan kerja kepolisian.
“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” ucapnya.
Kasus nasib IRT buat laporan palsu dibegal hindari cicilan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak membuat laporan fiktif. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut bisa berujung pidana dan merugikan diri sendiri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait