PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Ibu rumah tangga di Pematangsiantar, menjadi muncikari. Mirisnya, perempuan yang dia jajakan berusia 50 tahun-an.
IRT berinisial JAS (45) ini menawarkan jasa seks ke pelanggan lewat aplikasi MiChat. Kepala Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, JAS (45) ditangkap di salah satu panti pijat Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
"Pelaku ditangkap menindaklanjuti informasi masyarakat adanya praktik prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat dan tempatnya di panti pijat", ujar Banuara, Minggu (16/1/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait