Jauhari, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum nelayan ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat . Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, menambahkan tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun.
“Terkait mereka berdua kenapa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun. Kita semua tahu, yang bisa ditahan hanya ancaman hukuman 5 tahun atau pasal pengecualian. Namun, proses lanjut, dengan wajib lapor,” kata Freddy.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait