Nekat Tangkap Ikan Pakai Potasium, 2 Nelayan di Nias Selatan Ditangkap Polisi (Foto: iNews/ Jonirman Tafonao)

Jauhari, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum nelayan ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat .  Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, menambahkan tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun.

“Terkait mereka berdua kenapa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun. Kita semua tahu, yang bisa ditahan hanya ancaman hukuman 5 tahun atau pasal pengecualian. Namun, proses lanjut, dengan wajib lapor,” kata Freddy.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network