Kasus 2 Mayat Dalam Parit Diduga Korban Kecelakaan di Medan, Polisi Amankan 1 Orang (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sopir mobil Avanza menabrak dua warga yang mayatnya ditemukan dalam parit di Medan ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial NB awalnya mengaku hanya menabrak pohon.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 3 (kelalaian) Undang-Undang Lalu Lintas  yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Deli Tua, Iptu Bazaro, Senin (3/7/2023).

Bazaro menjelaskan bahwa pada saat mengendarai kendaraannya, tersangka dalam keadaan mengantuk sehingga tidak sadar dia menabrak orang.

"Jadi dia tersadar ketika mendengar benturan pertama, dia langsung banting setir, cuma dia tidak sadar apa yang dihantam pertama ini, cuma begitu benturan langsung banting setir, langsung menghantam pohon dan tiang telkom," katanya.

Saat peristiwa terjadi, korban langsung terpental masuk ke parit. Namun tersangka sama sekali tidak menyadari telah menabrak korban.  

"Setelah mobil berhenti sempat dilihat sepintas kondisi jalan, tapi namanya korbannya di parit tidak sampai ke situ pikiran tersangka, makannya dia kira tidak ada menabrak korban," ujarnya.

Setelah itu tersangka menitipkan mobilnya yang ringsek di sekitar lokasi kejadian. Lalu pada siang hari, saat hendak mengambil mobilnya, tersangka diperiksa polisi.  

"Kami bawa ke TKP kami tunjukkan pecahan di sekitar lokasi, baru dia sadar berarti mungkin benturan pertama dia menabrak korban,"  katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network