Niat puasa Ayyamul Bidh boleh digabung dengan puasa sunnah lainnya seperti Senin Kamis. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Niat puasa Ayyamul Bidh digabung Senin Kamis boleh dilakukan berbarengan di hari yang sama. 

Puasa Ayyamul Bidh artinya puasa tengah bulan yang dijalankan pada hari ke 13, 14 dan 15 setiap bulan dalam kalender Hijriah baik bulan itu berumur 29 hari atau 30 hari.

Dalil disunnahkannya puasa Ayyamul Bidh ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam At Tirmidzi dan Imam Nasai, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Hai Abu Dzar, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai)

Imam Bukhari menulis sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul : “puasa hari-hari bidh (hari putih/purnama)”, hari ke 13, 14 dan 15). 

Puasa Ayyamul Bidh di Bulan November 2022 dimulai dari tanggal 8, 9, 10 November bertepatan tanggal 13, 14, 15 Rabiul Akhir.

Puasa Ayyamul Bidh kini memasuki hari ketiga yang bertepatan dengan hari Kamis yakni waktu yang disunnahkan untuk menjalankan puasa Senin-Kamis. 

Ustaz Hanif Luthfi Lc dalam bukunya berjudul "Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, puasa sunnah seperti puasa Ayyamul Bidh bisa digabung bersamaan dengan puasa sunnah lainnya ketika bersamaan dalam satu hari. 

Sebagaimana puasa 9 hari pertama bulan Dzulhijjah bisa diniatkan bersama dengan puasa Dawud atau puasa Senin-Kamis. 

Imam An-Nawawi berkata di Al-Majmu‘, ‘Ini yang disebutkan secara mutlak oleh ulama Syafi’iyyah. Semestinya disyaratkan ta’yin (penyebutan nama puasa di niat) dalam puasa rawatib seperti puasa ‘Arafah, puasa Asyura, puasa bidh (13,14, 15 setiap bulan Hijriyah), dan puasa enam hari Syawwal seperti ta’yin dalam shalat rawatib’.

Jawabnya, puasa pada hari-hari tersebut sudah diatur berdasarkan waktunya. Tetapi kalau seseorang berniat puasa lain di waktu-waktu tersebut, maka ia telah mendapat keutamaan sunah puasa rawatib tersebut. Hal ini serupa dengan shalat tahiyyatul masjid. 

Karena tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan puasanya itu sendiri terlepas apa pun niat puasanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network