"Dari tangan tersangka kami mengamankan satu buah tas punggung warna abu-abu berisi satu bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu ditaksir seberat bruto 500 gram dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam," ujar Ginanjar.
Selanjutnya, pelaku diamankan petugas ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk proses pengembangan lebih lanjut. Petugas menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengan Narkotika.
"Saat ini kami juga masih menyelidi jaringan peredaran sabu lainnya," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait