Tersangka saat diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

"Saat melakukan pengembangan, tersangka R ternyata sudah mengetahui menjadi incaran petugas dan melarikan diri," ucapnya. 

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menjual sabu karena membutuhkan uang tambahan. Dia mengaku juga pencandu barang haram tersebut. 

"Dia jualan sabu untuk kebutuhan konsumsinya. Pelaku mengaku uang jualan bakso tidak mencukupi membeli sabu," ujarnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan petugas ke Polres Labuhanbatu. Dia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman 20 tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network