Dia menyebutkan, restrukturisasi terbesar untuk UMKM yakni mencapai 85 persen dari total atau sebanyak 325.087 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp16,16 trilliun. Sementara untuk non-UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp11,90 trilliun.
"Restrukturisas kredit berhasil menahan kredit atau pembiayaan macet sehingga kualitas kredit dapat dikontrol dalam profil risiko yang terjaga," ujar Yusup.
Per Januari 2021, total kredit bermasalah sektor perbankan tumbuh negatif 12,37 persen atau turun ke angka Rp7,4 triliun setelah sebelumnya mencapai titik tertinggi di April 2020 sebesar Rp8,52 triliun.
Sementara pada perusahaan pembiayaan, oustanding pembiayaan bermasalah menurun 41,95 persen menjadi Rp455 miliar setelah sebelumnya menyentuh angka Rp784 miliar di Juli 2020.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait