TAPANULI UTARA, iNews.id - Polisi secara resmi menetapkan NTL (33) oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan (sodomi) terhadap seorang mahasiswa. Yang bersangkutan langsung ditahan.
Informasi yang dihimpun, penetapan NTL sebagai tersangka dilakukan Jumat (3/6/2022). Penetapan ini setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi serta ahli serta visum et repertum.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput.
"Penetapan tersangka NTL dilaksanakan kemarin dan langsung juga dilakukan penahanan," ujar Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul sesuai Pasal 292 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait