Kapten Hormat Tigorly Purba, anggota Paspampres saat persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (30/5/2023). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sebelum persidangan, terdakwa telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi di Kodam Jaya.

Humas Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Djunaedi iskandar mengatakan, terdakwa dalam perkara ini didakwa atas kasus penipuan.

"Terdakwa dinyatakan Hakim terbukti melakukan penipuan," katanya.

Diketahui, vonis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Azril Siagian ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang meminta terdakwa dijatuhi 1,6 tahun penjara. Sebab terdakwa dinilai merusak citra TNI dan nama besar kesatuan Paspampres serta mengakibatkan kerugian terhadap korban.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network