Sebelum persidangan, terdakwa telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi di Kodam Jaya.
Humas Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Djunaedi iskandar mengatakan, terdakwa dalam perkara ini didakwa atas kasus penipuan.
"Terdakwa dinyatakan Hakim terbukti melakukan penipuan," katanya.
Diketahui, vonis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Azril Siagian ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang meminta terdakwa dijatuhi 1,6 tahun penjara. Sebab terdakwa dinilai merusak citra TNI dan nama besar kesatuan Paspampres serta mengakibatkan kerugian terhadap korban.
Editor : Donald Karouw
oknum perwira paspampres penipuan pengadilan militer humbang hasundutan Humbahas sertifikat tanah
Artikel Terkait