Kapten Hormat Tigorly Purba, anggota Paspampres saat persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (30/5/2023). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menipu seorang warga Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Korban tertipu ratusan juta rupiah untuk biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah seluas lebih dari 3.000 meter.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Majelis Hakim diketuai Kolonel Chk Azril Siagian menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada terdakwa Kapten Hormat Tigorly Purba, anggota kesatuan Paspampres bidang pembinaan mental.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak penipuan terhadap korban Yan Edward Simanjuntak dengan mengaku dapat mengurus penerbitan sertifikat tanah di sekitar Jalan Ring Road Humbahas.

Kejadian ini bermula pada 2021 saat korban diperkenalkan rekannya dengan terdakwa. Korban terperdaya akan jabatan terdakwa dan menganggap semua pengurusan administrasi akan mudah ditangani dengan nama besar Paspampres tempat terdakwa berdinas.

Namun setelah beberapa kali minta difasilitasi ongkos pulang pergi Jakarta-Medan untuk pengurusan sertifikat di BPN Sumut, keyakinan korban akhirnya runtuh. Bayangan akan mendapat kemudahan dengan jabatan terdakwa anggota Paspaspampres berakhir pepesan kosong hingga kasus ini dibawa ke jalur hukum. Sebab terdakwa Kapten Hormat Tigorly Purba gagal menepati janjinya.

Atas putusan Majelis Hakim, korban mengaku kecewa. Sebab menurutnya dia telah menghabiskan biaya untuk memfasilitasi serta pengurusan pembuatan sertifikat mencapai Rp259 juta. Namun yang berhasil dibuktikan dalam bentuk tertulis berjumlah Rp59 juta karena Rp200 juta diberi secara tunai.

"Hukuman ini terlalu ringan, akan muncul lagi oknum-oknum seperti ini ke depannya," ujar Yan Edward Simanjuntak, Selasa (30/5/2023).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network