Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial RHL resmi ditahan di Mapolsek Kutalimbaru. Bripka RHL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap istri dari seorang tahanan kasus narkotika di Polsek Kutalimbaru. 

"Bripka RHL sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (18/11/2021).

Hadi mengatakan penahanan terhadap Bripka RHL sudah berlangsung sejak Kamis, 11 November 2021 lalu. Dia ditahan setelah menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan.

"Kami masih menunggu hasil sidang kode etiknya. Kalau terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam diberikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucapnya.  

Selain Bripka RHL, sejumlah oknum personel Polsek Kutalimbaru lainnya juga sudah menjalani sidang kode etik atas kasus itu. Termasuk Mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti yang sudah menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021.

"Kapolsek Kutalimbaru sudah disidangkan di Satker Polda Sumut," ucapnya. 

Hadi menjelaskan sanksi diterima Henry berupa mutasi demosi dan penundaan pendidikan atau sekolah selama 1 tahun. Kini, jabatan Kapolsek Kutalimbaru, dijabat oleh AKP. Kasir Nasution.

"Setelah ini nanti akan disampaikan kepada pimpinan terkait yang bersangkutan dimutasi kemana itu nanti pimpinan yang menyampaikan," kata Hadi.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network