Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id  - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah daerah (pemda) di Sumut untuk lebih serius mengurus pelayanan publik di tahun 2022 mendatang. Ombudsman menilai masih banyak pemda yang mengabaikan perbaikan layanan publik sebagai program penting. 

"Sikap Pemda itulah yang menjadi salah satu penyebab kondisi layanan publik di Sumut belum baik," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (30/11/2021).

Abyadi mengatakan pelayanan publik adalah cermin kehadiran negara di tengah masyarakat. Namun saat ini masih banyak temuan seperti pungutan liar yang meresahkan masyarakat. 

"Negara disebut hadir, ketika mampu memberi layanan prima kepada masyarakat. Layanan yang mudah diakses, tidak berbelit dan tanpa pungutan liar," kata Abyadi.

Abyadi, untuk mengetahui penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut belum baik, bisa diukur dari beberapa hal. Pertama, hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang setiap tahun dilakukan Ombudsman RI sejak 2016 hingga 2021.

Hasil penilaian itu menggambarkan rendahnya kepatuhan pemerintah daerah di Sumut terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Padahal, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan seluruh unit layanan publik (termasuk Pemda) untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. 

"Tapi apa yang terjadi, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik masih rendah. Dari 19 Pemda di Sumut yang dinilai oleh Ombudsman sejak 2016-2019, hanya delapan Pemda atau 0,4 persen yang yang meraih predikat zona hijau (kepatuhan tinggi)," kata Abyadi.  


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network