Suasana pertemuan antara tim advokasi pejuangan hak hidup hewan (PH3) dan personel Polsek Medan Area, Selasa (2/2/2021). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Dia mengatakan pihaknya mendorong penyidik untuk menjerat pelaku jagal kucing dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 302 KUHPiadan tentang penganiayaan hewan. 

"Dengan kedua pasal ini, tersangka jagal kucing terancam dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network