Dia mengatakan pihaknya mendorong penyidik untuk menjerat pelaku jagal kucing dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 302 KUHPiadan tentang penganiayaan hewan.
"Dengan kedua pasal ini, tersangka jagal kucing terancam dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait