MEDAN, iNews.id - Pasien yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Derah (RSU) tidak dapat menggunakan hak pilih mereka di Pilkada Medan 2020. Seluruh pasien baik yang umum maupun Covid-19 yang dirawat tidak menggunakan hak pilihnya.
Kassubag Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin menyampaikan, hal itu beraku baik terhadap pasien umum maupun pasien Covid-19.
"Di Pirngadi nggak ada pemilih. Karena sampai hari ini tidak ada A5 nya," kata Edison, Rabu (9/12/2020).
Edison mengatakan sesuai dengan arahan KPU, pasien umum sudah disosialisasikan sejak tanggal 4 Desember bagi pasien maupun keluarganya agar mengurus A5 dari tempat masing-masing. Sedangkan bagi pasien Covid-19 diberikan waktu hingga tanggal 8 untuk menyiapkan A6 agar A5 nya diurus oleh pihak rumah sakit.
"Tapi ternyata juga tidak ada. Memang awalnya ada 2 pasien, 1 dari Belawan dan 1 dari Tempuling yang mau memilih. Tapi saat finalisasi juga tidak membawa A5," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait