"Setelah berhasil membobol kunci kontak sepeda motor korban, mereka kemudian melarikan diri," kata Arifin.
Arifin mengatakan kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah siri. Sebelumnya, mereka juga pernah melakukan aksi yang sama pada tahun 2016 dan 2018 lalu.
"Pelaku pernah dipenjara karena kasus yang sama. Dugaan sementara, setelah bebas dia kerap beraksi mencuri sepeda motor," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat petugas dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait