Tim juga menutup sementara kafe di Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat karena telah mendapat peringatan akibat tidak mematuhi prokes dan PPKM mikro.
"Artinya, tidak boleh ada aktivitas apa pun di kafe ini selama 14 hari. Kami memasang stiker, garis polisi pamong praja dan spanduk penyegelan. Jangan dirusak karena bisa mengarah tindakan pidana," ucapnya.
Sesuai SE Wali Kota Nomor 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha kuliner di tempat boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Kebijakan ini untuk menekan dan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait