Tim prokes dan PPKM Mikro di Medan membubarkan pengunjung kafe yang melanggar aturan batas jam operasional. (ANTARA/HO)

Tim juga menutup sementara kafe di Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat karena telah mendapat peringatan akibat tidak mematuhi prokes dan PPKM mikro.

"Artinya, tidak boleh ada aktivitas apa pun di kafe ini selama 14 hari. Kami memasang stiker, garis polisi pamong praja dan spanduk penyegelan. Jangan dirusak karena bisa mengarah tindakan pidana," ucapnya.

Sesuai SE Wali Kota Nomor 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha kuliner di tempat boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Kebijakan ini untuk menekan dan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network