Ilustrasi medsos. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan ada 89 akun di media sosial (medsos) yang dinilai melakukan pelanggaran ujaran kebencian. Hal itu diketahui dari patroli virtual police yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sepanjang periode 23 Februari sampai 11 Maret 2021, ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police. Namun dari jumlah tersebut, 89 di antaranya yang dianggap melakukan dugaan pidana ujaran kebencian. 

"Dari 125 konten tersebut, 89 konten yang lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur, sedangkan 36 lainnya tidak lolos. Artinya tidak menuju ujaran kebencian jadi lolos verifikasi ya," ujar Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).

Ahmad menjelaskan, 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police paling banyak berdasarkan platform media sosial Twitter. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network