Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik mereka. Satu paket sabu tersebut baru saja dibeli dari seorang pengedar di kawasan Jalan Jermal seharga Rp150.000. 

"Mereka membelinya secara patungan. Rencananya sabu tersebut akan mereka konsumsi di salah satu rumah pelaku," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan petugas ke Polsek Medan Baru. Keduanya dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network