Sementara itu Wiliam dan David berhasil diamankan warga dan langsung diboyong ke kantor polisi. Wiliam dijerat dengan pasal penganiayaan pada KUHPidana.
Sementara David yang sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun terhadap korban dikenakan pasal pengancaman pada KUHPidana.
"Keduanya kita tahan. Pelaku Wiliam kita jeray dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. sementara David dijerat dengan pasal pengancaman atau pasal 335 ayat 1 KUHPidana," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait