Pedagang Mi di Medan Dibacok Warga saat Lerai Perkelahian Depan Rumah (Foto: Tangkapan layar)

Sementara itu Wiliam dan David  berhasil diamankan warga dan langsung diboyong ke kantor polisi. Wiliam dijerat dengan pasal penganiayaan pada KUHPidana. 

Sementara David yang sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun terhadap korban dikenakan pasal pengancaman pada KUHPidana. 

"Keduanya kita tahan. Pelaku Wiliam kita jeray dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. sementara David dijerat dengan pasal pengancaman atau pasal 335 ayat 1 KUHPidana," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network