Polisi melakukan ekshumasi makam pelajar perempuan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (Foto: iNews)

LABUSEL, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian seorang pelajar perempuan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Korban nekat mengakhiri hidup karena diduga depresi hamil di luar nikah

Kedua tersangka yakni, berinisial N (20) kakak kandung korban dan kedua adalah K (25), kekasih korban.

"Iya benar, ada dua orang. Pertama kakak korban dan kedua pacarnya," kata Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R Ginting, Senin (25/8/2025)

Endang menjelaskan, kakak kandung korban ditetapkan sebagai tersangka karena patut diduga telah mencabuli korban. Aksi pencabulan itu bahkan sempat diketahui orang tua mereka.

"Korban tinggal bersama kakak dan adiknya. Sementara ibu mereka telah menikah lagi dan tinggal di rumah yang berbeda. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban," kata Endang.

Sementara sang kekasih, lanjut Endang, ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Persetubuhan itu membuat korban hamil hingga diduga mengalami depresi dan nekat mengakhiri hidupnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network