MEDAN, iNews.id - Pasangan kekasih berinisial (22) dan N (20) di Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) menggugurkan kandungannya berusia tujuh bulan. Pelaku rupanya membeli obat aborsi lewat online.
N yang hamil tujuh bulan itu lebih dari 10 kali berhubungan badan dengan tersangka R. Malu hamil di luar nikah, keduanya sepakat untuk menggugurkan janin tersebut.
"Iya obat penggugurnya dibeli dari situs jual beli online. Kemudian diminum tersangka N sebanyak dua butir setiap dua jam hingga obatnya habis dan tersangka melahirkan," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan, Rabu (25/5/2022).
Dalam mengkonsumsi obat penggugur kandungan itu, pasangan kekasih pelaku tindakan aborsi itu tidak didampingi tenaga medis. Tersangka N mengalami perdarahan usai melahirkan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah sehari mengkonsumsi obat itu, tersangka melahirkan. Namun setelah itu tersangka mengalami perdarahan dan dibawa oleh tersangka R ke klinik yang kemudian dirujuk ke rumah sakit. Saat ini tersangka N masih menjalani perawatan di bawah pengawasan anggota kita. Sedangkan tersangka R sudah kita tahan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait