Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Sahed Husen memberikan paparan penangkapan begal, Senin (25/10/2021). (Foto: Antara)

Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, keempat tersangka kini diamankan petugas di Mapolres Langkat. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 2e, pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network