Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menemui keluarga wartawan Rico Sempurna. (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Polisi telah menangkap dua eksekutor pembakaran rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Akibat kebakaran itu, korban bersama tiga anggota keluarganya tewas terpanggang.

Dengan penangkapan kedua eksekutor itu, Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi telah menepati janji untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah tersebut secepatnya secara professional dan presisi.

Janji tersebut diucapkan Komjen Agung kepada anak korban Rico Sempurna Pasaribu saat mengunjungi keluarga korban di Kabupaten Karo, Minggu (7/7/2024).

"Saya mendoakan kepada empat arwah keluarga dari Bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut berbelasungkawa. Kami menepati janji untuk ungkap kasus ini," ujar Komjen Agung, Selasa (9/7/2024).

Mantan Kapolda Riau itu mengatakan, penyidik sudah mengantongi siapa-siapa saja orang yang bertindak, berhubungan dengan para eksekutor.

Dia menegaskan, polisi bekerja secara professional guna mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang sudah teruji. Kemudian dianalisis secara ilmiah, barulah ditetapkan tersangka.

"Mohon waktunya untuk kami buktikan keterlibatan mereka. Kami ungkap dengan bukti dan fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah. Ini baru permulaan, awal dari pengungkapan dengan ditetapkannya 2 tersangka eksekutor," ucap mantan Asisten Operasi (Asops) Mabes Polri tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap. Satu di antaranya bahkan ditembak karena melawan saat dibekuk polisi.

Peran RAS dan YT bertugas berbeda masing-masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp130.000.

"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar dan sudah dicampur, pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah," ucapnya.

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan YT ditangkap polisi akhir pekan lalu, Sabtu (7/7/2024) pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network